KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan status darurat sipil terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu akan meningkatkan disiplin dalam penjagaan jarak fisik atau physical distancing. Physical distancing memang didorong pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona
Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan status darurat sipil terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu akan meningkatkan disiplin dalam penjagaan jarak fisik atau physical distancing. Physical distancing memang didorong pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Baca Juga: Puan: Masa sidang Ke-III DPR akan berfokus pada penanganan dampak wabah virus corona