Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku industri rokok elektrik nampaknya harus sedikit menghela napas. Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan melarang peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).

Caranya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau  bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya.

Baca Juga: Kemenko PMK: Regulasi Vape ditargetkan rampung akhir 2020


Pertimbangannya, penggunaan rokok elektrik diduga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Terlebih, terdapat dugaan kuat bahwa terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik oleh anak berusia 10-18 tahun dari yang semula 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir. 

Lalu, bagaimana sebenarnya risiko kesehatan yang timbul akibat pemakaian rokok elektrik dari tinjauan ilmiah? Beberapa kajian ilmiah sebenarnya menyebutkan bahwa rokok elektrik memiliki kadar bahaya yang berbeda bagi kesehatan.

Lembaga Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, dalam Evidence Review of Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan bahwa rokok elektrik setidaknya 95% lebih tidak berbahaya dari rokok konvensional.

Alasannya, rokok elektrik diyakini menghasilkan paparan partikel dan senyawa berbahaya serta partikel dan senyawa berpotensi berbahaya yang lebih rendah kepada pengguna dan orang sekitarnya apabila dibandingkan dengan rokok konvensional.

Baca Juga: China melarang rokok elektrik dijual secara online

Senada, French Federation of Addictology dalam Reducing Risks and Harm Associated with Addictive Behaviours (April 2016) menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektrik relatif dapat mengurangi risiko racun yang dihasilkan dari rokok konvensional lantaran tidak melibatkan proses pembakaran nikotin.

Seiring dengan hal tersebut, beberapa negara tercatat sempat memulai dukungan penggunaan rokok elektrik sebagai substitusi rokok konvensional. Kementerian Kesehatan Selandi Baru misalnya, sempat merilis rekomendasi regulasi untuk mengubah perizinan lokasi dan display produk tembakau alternatif serta mengubah Smokefree Environments Act (SFEA). 

Senada, Kanada melalui Tobacco and Vaping Products Act sempat memberikan akses legal kepada orang dewasa terhadap penggunanaan rokok elektrik. Seiring dengan hal tersebut, prevalensi merokok di Kanada tercatat mengalami penurunan dari 23% menjadi 15% sepanjang 2005-2018.

Editor: Azis Husaini