Tidak ada kenaikan iuran atas tambahan manfaat BPJamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tambahan manfaat tersebut tak disertai peningkatan iuran.

Baca Juga: Skema upah per jam disiapkan untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu


“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” ujar Ida, Selasa (14/1).

Manfaat yang didapatkan jaminan kecelakaan kerja, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak. Sebelumnya, beasiswa diberikan kepada satu anak dengan nilai Rp 12 juta. Kenaikan ini mencapai 1.350%.

Ada pula manfaat baru berupa homecare dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala dan masa kadaluarsa klaim.

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

Sementara, untuk jaminan kematian, terdapat penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Menurut Ida, kenaikan manfaat ini mencapai 75%.

Editor: Noverius Laoli