JAKARTA. Demi memuluskan investasi di sektor tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga Peraturan Menteri (Permen) ESDM sekaligus. Tiga aturan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme jual beli listrik, penyediaan gas bagi pembangkit tenaga listrik, serta regulasi dan ketentuan tarif listrik energi baru terbarukan (lihat hal 2). Menurut Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tujuan Permen No 10/2017, sebagai contoh, supaya ada kesetaraan risiko bisnis antara pemasok listrik swasta atau independent power producer (IPP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut menyatakan, perjanjian jual beli tenaga listrik menjadi build own operate transfer (BOOT). Ketentuan ini mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketenagalistrikan perlu penguasaan negara. Sebelumnya atau aturan yang berlaku selama ini, perjanjian jual beli menggunakan skema build own operate (BOO). "Ketika masa kontrak habis, (IPP) harus mentransfer ke PLN," jelas Jarman, Kamis (2/2).
Tiga aturan penarik minat investasi listrik
JAKARTA. Demi memuluskan investasi di sektor tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga Peraturan Menteri (Permen) ESDM sekaligus. Tiga aturan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme jual beli listrik, penyediaan gas bagi pembangkit tenaga listrik, serta regulasi dan ketentuan tarif listrik energi baru terbarukan (lihat hal 2). Menurut Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tujuan Permen No 10/2017, sebagai contoh, supaya ada kesetaraan risiko bisnis antara pemasok listrik swasta atau independent power producer (IPP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut menyatakan, perjanjian jual beli tenaga listrik menjadi build own operate transfer (BOOT). Ketentuan ini mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketenagalistrikan perlu penguasaan negara. Sebelumnya atau aturan yang berlaku selama ini, perjanjian jual beli menggunakan skema build own operate (BOO). "Ketika masa kontrak habis, (IPP) harus mentransfer ke PLN," jelas Jarman, Kamis (2/2).