KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan membayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berimbas panjang. Kini perusahaan, harus menghadapi beragam gugatan terkait penagihan utang. Baik langsung kepada Tiga Pilar maupun kepada entitas anak usahanya. Pertama, Tiga Pilar diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua Sinarmas: PT Sinarmas Asset Management; dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sinarmas Asset menagih utang dari kegagalan Tiga Pilar membayar obligasi-obligasinya, senilai Rp 1,02 miloar, sementara Sinarmas MSIG menagih hal serupa senilai Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas.
Tiga Pilar (AISA) banjir gugatan terkait utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan membayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berimbas panjang. Kini perusahaan, harus menghadapi beragam gugatan terkait penagihan utang. Baik langsung kepada Tiga Pilar maupun kepada entitas anak usahanya. Pertama, Tiga Pilar diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua Sinarmas: PT Sinarmas Asset Management; dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sinarmas Asset menagih utang dari kegagalan Tiga Pilar membayar obligasi-obligasinya, senilai Rp 1,02 miloar, sementara Sinarmas MSIG menagih hal serupa senilai Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas.