KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada 50 perusahaan. Notasi ini diberikan dengan kriteria ada permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Selain itu, perusahaan bisa masuk notasi khusus dari otoritas apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dai akuntan publik, adanya opini disclaimer dai akuntan publik dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Baca Juga: Notasi I-Suite di ticker saham tingkatkan kewaspadaan investor
Tiga Pilar Sejahtera (AISA) dan 49 emiten lainnya masuk notasi saham khusus dari BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada 50 perusahaan. Notasi ini diberikan dengan kriteria ada permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Selain itu, perusahaan bisa masuk notasi khusus dari otoritas apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, adanya opini tidak wajar dai akuntan publik, adanya opini disclaimer dai akuntan publik dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Baca Juga: Notasi I-Suite di ticker saham tingkatkan kewaspadaan investor