Tiga poin gugatan nasabah Jiwasraya, salah satunya tuntut ganti rugi Rp 6,47 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (wanprestasi). Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 Oktober 2019.

Humas Pengadilan Negeri Jakpus Makmur membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai yang terpapar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PN Jakpus. Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

“Iya benar [ada gugatan] sesuai data SIPP. Untuk sekarang belum ada kuasa hukum yang mereka tunjuk,” kata Makmur kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).


Baca Juga: Jiwasraya tunda lagi pembayaran investasi nasabah, ini alasannya

Mengutip SIPP, terdapat tiga poin pokok perkara diajukan para penggugat. Pertama, mereka ingin PN Jakpus menerima dan mengabulkan seluruh gugatan atas Jiwasraya. 

Kedua, menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada nasabah.

Sedangkan ketiga, menghukum Jiwasraya membayar ganti rugi masing-masing kepada penggugat I senilai Rp 6,47 miliar yang berasal dari kerugian material dan kerugian immaterial.

Untuk kerugian material dirinci dari nilai pokok investasi Rp 5,5 miliar dan nilai jatuh tempo periode investasi Rp 440 juta untuk nomor Polis RA040107288 tanggal 30 November 2016.

Selain itu, juga nilai pokok investasi sebesar Rp 600 juta dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp 36 juta untuk nomor polis RA040107288 tanggal 30 November 2016. Serta membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari sisa kewajiban kepada penggugat senilai Rp 394,56 juta.

Sedangkan Kerugian immateril tidak dapat dinilai dengan uang. Namun, akibat perbuatan yang dilakukan Jiwasraya membuat pihak penggugat menjadi terganggu dan menghambat dalam memenuhi kebutuhan.

Untuk itu, mereka ingin Jiwasraya dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie