Tiga tersangka penyebar malware JS Sniffer berhasil diciduk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer. JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target.

"Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.


Baca Juga: Saran buat pengguna Android, hapus 17 aplikasi ini

Ketiganya memanfaatkan kerentanan situs e-commerce untuk menyisipkan malware tersebut. Dengan adanya malware JS Sniffer, pelaku dapat mengumpulkan data milik pengunjung situs.

Data yang didapatkan pelaku di antaranya, nomor kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu kredit, nomor telepon, e-mail, hingga akun Paypal.

Himawan mengatakan bahwa data tersebut digunakan para pelaku untuk berbelanja. "Yang digunakan oleh tersangka untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan virus malware kepada e-commerce," ujarnya.

Total situs yang telah terinfeksi malware JS Sniffer sebanyak 2,440 situs e-commerce di berbagai negara. Berdasarkan keterangan polisi, tak hanya di Indonesia, malware tersebut juga menjangkit situs di Inggris, Afrika Selatan, Australia Amerika Serikat, hingga Hongkong.

Editor: Yudho Winarto