Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang. 

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor


Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan instalasi kamera di beberapa ruas jalan.

"Sampai saat ini Polda sudah melakukan instalasi kamera sebanyak 45 buah, kemudian akan direalisasikan mudah-mudahan pada awal Februari," ujar Fahri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/1).

Sistem ETLE untuk sepeda motor ini sendiri nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman – Thamrin. Untuk skema penilangannya, Fahri mengatakan realisasinya akan sama seperti ETLE untuk kendaraan roda empat.

Jenis pelanggaran yang difokuskan pada sistem ETLE, adalah pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, markah jalan, serta penggunaan helm. Kamera tilang elektronik ini nantinya akan merekam aktivitas sepeda motor yang melakukan pelanggaran, kemudian pihak Polda Metro Jaya akan mengirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Namun, sistem tilang ini tidak akan langsung diterapkan, Fahri mengatakan, tentunya sistem ETLE akan melakukan uji coba terlebih dahulu selama beberapa hari.  Apabila penerapannya dirasa sudah cukup dan maksimal, maka barulah sistem ETLE akan secara resmi diterapkan.

Editor: Herlina Kartika Dewi