KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan. Keputusan itu diambil oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, yakni pada Jumat (1/9/2023) di beberapa titik lokasi. Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengemudi sepeda motor. Sementara untuk pengendara mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Tilang Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta Resmi Dihentikan, Mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan. Keputusan itu diambil oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, yakni pada Jumat (1/9/2023) di beberapa titik lokasi. Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengemudi sepeda motor. Sementara untuk pengendara mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.