KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021. Plt Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, ada tiga variable penentu PNBP subsektor perikanan tangkap. Meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan, serta HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. Trian menegaskan, data tersebut tidak mungkin dimanipulasi, karena KKP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tinjau ulang HPI dan produktivitas kapal, KKP: Kami tak mungkin manipulasi harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021. Plt Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, ada tiga variable penentu PNBP subsektor perikanan tangkap. Meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan, serta HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. Trian menegaskan, data tersebut tidak mungkin dimanipulasi, karena KKP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.