Tipikor segera adili M Sanusi



JAKARTA. Perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Muhammad Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal segera terang benderang.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap ke II. "Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas, barang bukti perkara atas nama M Sanusi," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Jumat (29/7) lalu.

Berdasarkan berita acara, persidangan perdana bakal digelar paling lambat 14 hari setelah berkas perkara dilimpahkan.


Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik KPK juga telah mengembalikan sejumlah aset yang sebelumnya disita yaitu mobil fortuner, alphard, serta dua unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park. Pengembalian ini karena berdasarkan hasil penyidikan tidak terbukti terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Sejumlah aset tidak bergerak lainnya yang disita oleh KPK adalah satu unit rumah di jalan Saidi Cipete, Jakarta Selatan, Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur, Apartemen Soho Pancoran, dan Vimala Hills Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 850 juta dalam pecahan ratusan ribu di laci kantornya pasca operasi tangkap tangan pada Maret 2016. Saat tangkap tangan, penyidik lebih dahulu menyita uang senilai Rp 1,14 miliar.

Krisna Murthi Kuasa Hukum Sanusi optimis bila kliennya tidak melakukan perkara Tindak Pidana Pencucian uang. "Kami sudah data hartanya (Sanusi) dari awal sampai saat ini, itu hasil dari keuntungan menjual aset sebelumnya," katanya melalui telepon, Minggu (31/7).

Editor: Yudho Winarto