Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, kasus terkait mafia tanah semakin marak terjadi di Indonesia. Terkait hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mudah untuk mengantisipasi pergerakan mafia tanah.

Oleh karenanya, BPN meminta semua pihak untuk mengenali modus-modus yang dilakukan mafia tanah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto menyoal mafia tanah yang terjadi pada selebritas Nirina Zubir, di program Berita Utama KompasTV, Jumat (19/11/2021).


“Memang tidak mudah bagi BPN ini untuk mengantisipasi ya, kalau diajukan balik nama, kita bisa bobol juga kalau dalam balik nama,” ujarnya.

Atas dasar itu, Agus menuturkan untuk mengantisipasi balik nama tanpa persetujuan yang berhak, pemilik juga harus melakukan upaya pencegahan.

“Jadi sebetulnya supaya kita untuk mengantisipasi itu, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan,” katanya.

Baca Juga: Ada 732 Pengaduan Mafia Tanah, Penyelesaian Lambat

“Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis enggak diperiksa lagi, bobol juga dia,” tambahnya.

Kemudian, Agus menuturkan penting untuk dilakukan bagi pemilik tanah untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat kepada pihak lain.

“Jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” ucap Agus.

“Kemudian juga ada PPAT, PPAT itu kepanjangan tangan dari BPN loh, kita mendelegasikan sebagian kewenangan BPN itu kepada PPAT untuk membuat akta.”

Baca Juga: Kepala BPN Sofyan Djalil: Tidak boleh mafia tanah menang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie