KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan (seperti drama Korea) atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara. Saat ini, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memang tengah meningkatkan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan yang lebih baik di dalam negeri. Melansir Reuters, sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu, dan minggu ini rincian baru dilaporkan oleh Daily NK. Daily NK merupakan sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara. Daily NK melaporkan, Senin, mengutip materi penjelasan hukum yang diperoleh, tindakan tersebut termasuk denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan, hingga 15 tahun kamp penjara bagi mereka yang tertangkap tengah menikmati hiburan dari media dari Korea Selatan, dan hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya.
Titah Kim Jong Un: Warga Korut yang menikmati drakor bakal dipenjara
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan (seperti drama Korea) atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara. Saat ini, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memang tengah meningkatkan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan yang lebih baik di dalam negeri. Melansir Reuters, sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu, dan minggu ini rincian baru dilaporkan oleh Daily NK. Daily NK merupakan sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara. Daily NK melaporkan, Senin, mengutip materi penjelasan hukum yang diperoleh, tindakan tersebut termasuk denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan, hingga 15 tahun kamp penjara bagi mereka yang tertangkap tengah menikmati hiburan dari media dari Korea Selatan, dan hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya.