Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.

Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9) pagi.

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus


Yustinus bilang, pemabahsan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja maraton tanpa jeda sehingga berbuah hasil penyelesaian pembahasan RUU KUP. "Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," katanya.

Menurut Yustinus, penyelesaian pembahasan RUU KUP ini berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyabu Indrawati, pemimpinan Dirjen Pajak, serta kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja DPR yang luar biasa.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP Ini menjadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) sejak akhir Agustus 2021. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar