Tok! Pengadilan internasional kini punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina



KONTAN.CO.ID - HAGUE. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal.

Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya. Dan, Otoritas Palestina menyambut baik putusan tersebut.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya "dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak".


"Untuk menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat ketika negara-negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri," katanya seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Palestina menyambut baik keputusan Biden untuk melanjutkan hubungan diplomatik

Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan

Hakim ICC menyatakan, keputusan mereka berdasarkan pada fakta bahwa Palestina telah mendapat keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan merujuk situasi tersebut ke pengadilan. 

Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina, yang tidak pasti, atau batas negara.

"Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," ujar hakim ICC seperti dilansir Reuters.

"Kami menemukan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," ungkap Bensouda.  

Baca Juga: Israel akan bangun 2.500 rumah pemukim baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Editor: S.S. Kurniawan