KONTAN.CO.ID - HAGUE. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal. Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya. Dan, Otoritas Palestina menyambut baik putusan tersebut. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya "dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak".
Tok! Pengadilan internasional kini punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina
KONTAN.CO.ID - HAGUE. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal. Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya. Dan, Otoritas Palestina menyambut baik putusan tersebut. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya "dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak".