KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara beruntun dalam tiga tahun ini dinilai memiliki implikasi bagi industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air. Menurut ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, saat ini IHT legal dalam proses penyesuaian akibat kenaikan tarif cukai yang eksesif selama tiga tahun berturut-turut. Apabila digabung, kenaikan rata-rata tertimbangnya selama tiga tahun itu mencapai 48%. “Bahkan, untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, kenaikannya mencapai 56,5%. Sementara, di saat bersamaan, pelaku IHT legal juga harus menghadapi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi yang melambat. Itu berdampak menurunkan daya beli,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (4/7).
Tolak Simplifikasi Cukai, GAPPRI Minta Pemerintah Bersimpati terhadap Kondisi IHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara beruntun dalam tiga tahun ini dinilai memiliki implikasi bagi industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air. Menurut ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, saat ini IHT legal dalam proses penyesuaian akibat kenaikan tarif cukai yang eksesif selama tiga tahun berturut-turut. Apabila digabung, kenaikan rata-rata tertimbangnya selama tiga tahun itu mencapai 48%. “Bahkan, untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, kenaikannya mencapai 56,5%. Sementara, di saat bersamaan, pelaku IHT legal juga harus menghadapi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi yang melambat. Itu berdampak menurunkan daya beli,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (4/7).