Tren penguatan dollar AS masih berlanjut, kesepakatan dagang AS-China obatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai tak memberikan dampak signifikan dan membuat kurs dollar AS masih lanjut menguat terhadap beberapa mata uang. Prediksinya, tren penguatan greenback masih akan berlanjut pada perdagangan Senin (23/12).

Pemakzulan merupakan sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara dalam hal ini Kepala Negara.

Proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi semata, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal sehingga proses pemecatan tidak termasuk pemakzulan.


Baca Juga: Trump dimakzulkan, EUR/USD berpeluang melanjutkan rebound

Analis HFX International Berjangka Ady Phangestu menjelaskan, pemakzulan yang ditunjukkan kepada Trump oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni majelis rendah kongres AS dikuasai oleh partai Demokrat.

Trump dinilai menyelewengkan kekuasaan dengan tuduhan meminta bantuan kepada pemerintah Ukraina secara tidak patut demi meningkatkan kans terpilih kembali pada pemilihan presiden 2020.

Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, Trump harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemberhentian jabatan.

Meskipun begitu, kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek signifikan bagi pasar. "Pasar cenderung lebih memperhatikan perkembangan perjanjian perang dagang, karena memiliki dampak besar bagi kondisi perekonomian. Pasar masih optimistis perjanjian bisa ditandatangani Januari tahun depan," ungkap Ady kepada Kontan.co.id, Minggu (22/12).

Baca Juga: Prediksi Kurs Rupiah: Kombinasi Eksternal dan Internal

Selain dengan China, masih ada kesepakatan dengan Kanada dan Meksiko yang akan menjadi perhatian, karena perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara akan diganti dan perjanjian itu telah disetujui oleh DPR.

Editor: Yudho Winarto