KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. "Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir dari Antara, Minggu (27/12/2020). Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021. Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.
Truk barang dilarang masuk tol mulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. "Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir dari Antara, Minggu (27/12/2020). Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021. Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.