KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Rabu (8/4/2026) bahwa impor dari negara-negara yang memasok Iran dengan senjata militer akan dikenakan tarif 50% secara langsung tanpa pengecualian apa pun. Ancaman tarif baru ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Trump menyetujui gencatan senjata dua minggu dengan Teheran. Reuters memberitakan, setelah lebih dari lima minggu serangan udara terhadap peluncur rudal Iran, instalasi militer, dan industri persenjataan, Trump kembali menggunakan alat tekanan kebijakan luar negeri favoritnya, yakni tarif, yang pada dasarnya menjadi peringatan kepada China dan Rusia melalui unggahan media sosial agar tidak mengisi kembali persediaan militer Iran. Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari telah mencabut kewenangan tarif paling cepat dan paling luas yang dimiliki presiden AS, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pengadilan memutuskan bahwa tarif global paling luas yang diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang tahun 1977 tersebut adalah ilegal.
Trump Ancam Tarif 50% untuk Negara yang Memasok Senjata ke Iran, Sasar China-Rusia?
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Rabu (8/4/2026) bahwa impor dari negara-negara yang memasok Iran dengan senjata militer akan dikenakan tarif 50% secara langsung tanpa pengecualian apa pun. Ancaman tarif baru ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Trump menyetujui gencatan senjata dua minggu dengan Teheran. Reuters memberitakan, setelah lebih dari lima minggu serangan udara terhadap peluncur rudal Iran, instalasi militer, dan industri persenjataan, Trump kembali menggunakan alat tekanan kebijakan luar negeri favoritnya, yakni tarif, yang pada dasarnya menjadi peringatan kepada China dan Rusia melalui unggahan media sosial agar tidak mengisi kembali persediaan militer Iran. Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari telah mencabut kewenangan tarif paling cepat dan paling luas yang dimiliki presiden AS, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pengadilan memutuskan bahwa tarif global paling luas yang diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang tahun 1977 tersebut adalah ilegal.
TAG: