KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10% selama 150 hari, sembari memerintahkan investigasi baru yang dapat menjadi dasar penerapan tarif lanjutan. Melansir Reuters Sabtu (21/2/2026), langkah ini diambil sehari setelah Supreme Court of the United States menyatakan tarif luas yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak sah. Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa mendatang di bawah Section 122 Trade Act 1974.
Trump Ganti Tarif IEEPA dengan Bea Masuk Global 10%, Siapkan Investigasi Baru
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10% selama 150 hari, sembari memerintahkan investigasi baru yang dapat menjadi dasar penerapan tarif lanjutan. Melansir Reuters Sabtu (21/2/2026), langkah ini diambil sehari setelah Supreme Court of the United States menyatakan tarif luas yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak sah. Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa mendatang di bawah Section 122 Trade Act 1974.