Tuai Polemik, Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker soal Pencairan JHT



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun. 

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022). 


Baca Juga: Panggil Menaker, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah

Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut. 

Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi tadi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT. 

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno. 

Baca Juga: Berikut Tips Mengelola Dana JHT Secara Pribadi Melalui Reksadana

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi. "Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia. 

Editor: Noverius Laoli