Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021



KONTAN.CO.ID - Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.


Pegiat hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus

Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021:

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

Baca Juga: Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus