Tuduh China timbun peralatan medis, Trump siapkan langkah hukum



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Produsen peralatan keselamatan medis terkemuka di AS mengatakan kepada Gedung Putih bahwa China melarang mereka mengekspor produk dari negara itu ketika pandemi coronavirus meningkat.

Sekarang, pemerintahan Presiden AS Donald Trump menimbang tindakan hukum terhadap China atas dugaan tindakan tersebut.

Baca Juga: Perusahaan di Asia berlomba berburu dana untuk refinancing


"Dalam hukum pidana, bandingkan ini dengan tingkat yang kita miliki untuk sebuah kasus pembunuhan," kata Jenna Ellis, penasihat hukum senior untuk kampanye pemilihan Trump untuk pilpres tahun ini seperti dilansir Fox News.

“Orang-orang sekarat. Ketika Anda memiliki tindakan terencana dan berdarah dingin seperti yang dilakukan China, ini akan dianggap sebagai pembunuhan tingkat pertama," katanya.

Ellis mengatakan opsi yang dipertimbangkan termasuk mengajukan pengaduan ke Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia atau berupaya lewat PBB.

Baca Juga: Ilmuwan Australia klaim obat anti parasit Ivermectin bisa bunuh corona dalam 48 jam

Sebelumnya seorang pejabat senior Gedung Putih menyebut para eksekutif dari 3M dan Honeywell mengatakan kepada para pejabat AS bahwa pemerintah China pada Januari mulai memblokir ekspor respirator N95, sarung tangan, dan persediaan lain yang diproduksi oleh pabrik mereka di China.

Editor: Tendi Mahadi