KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia memasuki usia 4 tahun. Kehadiran industri ini ditandai saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan (POJK) 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selama itu pula bisnis ini tumbuh cepat dan menjamur. Hingga Juli 2019, jumlah pinjaman yang sudah disalurkan P2P lending mencapai Rp 49,79 miliar. Dari jumlah tersebut hanya 2,52% yang mengalami pinjaman bermasalah atau wanprestasi. Baca Juga: Genjot penyaluran kredit, Amartha gandeng lima bank sebagai lender
Tumbuh melesat, apakah P2P lending Indonesia bisa bernasib seperti di China?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia memasuki usia 4 tahun. Kehadiran industri ini ditandai saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan (POJK) 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selama itu pula bisnis ini tumbuh cepat dan menjamur. Hingga Juli 2019, jumlah pinjaman yang sudah disalurkan P2P lending mencapai Rp 49,79 miliar. Dari jumlah tersebut hanya 2,52% yang mengalami pinjaman bermasalah atau wanprestasi. Baca Juga: Genjot penyaluran kredit, Amartha gandeng lima bank sebagai lender