Tunda pembayaran kupon sukuk, BEI gembok saham Garuda Indonesia (GIAA)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham  PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Jumat (17/6). Berdasarkan pada pengumuman yang dikeluarkan BEI, ada dua faktor yang menyebabkan saham GIAA digembok.

Pertama berdasar pada Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas US$ 500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk).

Kedua, Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.


Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.

Baca Juga: Sudah jatuh tempo, Garuda Indonesia (GIAA) tunda lagi pembayaran kupon sukuk

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," papar pengumuman BEI, Jumat (17/6).

Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, kemarin, Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada tanggal 17 Juni 2021. Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung.

Baca Juga: Perluas jaringan, Maybank Indonesia buka kantor cabang syariah ke-19 di Samarinda

Editor: Noverius Laoli