Tunggu PMK, pemerintah siap salurkan subsidi bunga ke debitur bank dan multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Setelah PP terbit, pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur beberapa skema termasuk dalam penyaluran subsidi bunga kredit. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan PMK tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.

“Mustinya segera (terbit), diharapakan bisa secepatnya. Semoga tidak lebih dari seminggu lagi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).


Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya

Perumusan PMK melibatkan beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Dalam PP Nomor 23/2020 memuat beberapa kriteria debitur bank dan multifinance yang mendapatkan subsidi bunga kredit, di antaranya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, mereka juga tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki tingkat performing loan lancar serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek online atau usaha informal.

Hal ini juga berlaku bagi debitur dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Dengan kantegori performing lancar atau kolektibilitas satu dan dua yang dihitung sejak 29 Februari 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anton Prabowo mengatakan pihaknya, telah menyiapkan data dan informasi terkait. Setelah pemerintah keluarkan aturan, OJK tinggal menjalankannya.

Apalagi regulator telah memiliki pedoman bagi bank menyampaikan data debitur terdampak corona (Covid-19) yang berhak mendapatkan subsidi bunga kredit. Hal itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Editor: Herlina Kartika Dewi