Tunjangan PNS akan naik 2021, penghasilan terendah Rp 9 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan ASN pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan, menurut Tjahjo, maka ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta. "Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.


Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya. "Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Akan dimulai tahun 2021, ini cara masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 

Editor: Adi Wikanto