JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) akhirnya kembali resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini merupakan PKPU kedua setelah 2013 lalu PKPU SPE berakhir dengan damai (homologasi). Adapun status PKPU tersebut resmi disandang SPE sejak 7 Oktober 2016 lalu lewat permohonan yang diajukan secara sukarela. Kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengatakan, status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mengubah perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada forum PKPU terdahulu. Aji bilang, permohonan PKPU ecara sukarela itu diajukan lantaran melesetnya target harga minyak dunia. Di mana, pada perjanjian perdamaian terdahulu, untuk pembayaran kedua pada tahun ini SPE mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 100 per barel tapi kenyataannya harga minyak masih di level US$ 40 per barel.
Ubah proposal perdamaian, SPE masuk PKPU II
JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) akhirnya kembali resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini merupakan PKPU kedua setelah 2013 lalu PKPU SPE berakhir dengan damai (homologasi). Adapun status PKPU tersebut resmi disandang SPE sejak 7 Oktober 2016 lalu lewat permohonan yang diajukan secara sukarela. Kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengatakan, status PKPU yang baru ini ditujukan untuk mengubah perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada forum PKPU terdahulu. Aji bilang, permohonan PKPU ecara sukarela itu diajukan lantaran melesetnya target harga minyak dunia. Di mana, pada perjanjian perdamaian terdahulu, untuk pembayaran kedua pada tahun ini SPE mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 100 per barel tapi kenyataannya harga minyak masih di level US$ 40 per barel.