Uji coba pemblokiran ponsel ilegal via IMEI dimulai hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (17/2), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI).

Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari. "Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2). 

Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan. 


Hadiyana menambahkan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri. 

Baca Juga: Siap-siap, 17 Februari Pemerintah uji coba blokir ponsel ilegal via IMEI

Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI. Dia bilang, uji coba dilaksanakan secara tertutup. 

"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya. 

Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said menjelaskan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. 

Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR). Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. 

Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu. 

Editor: Anna Suci Perwitasari