KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alasan tersendiri terkait penerbitan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac meski meski uji klinis fase III belum selesai. "Vaksin sudah diizinkan padahal uji klinik belum selesai, nah itu karena ada persetujuan, emergency use authorization. Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat dan sudah ada deklarasai situasi darurat," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021). Ia menjelaskan, meski uji klinis fase III vaksin Sinovac belum rampung, namun vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal China ini sudah memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk digunakan. Menurutnya, vaksin ini juga sudah memiliki mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.
Uji klinis fase III belum kelar, BPOM beberkan alasan penggunaan vaksin Sinovac
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alasan tersendiri terkait penerbitan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac meski meski uji klinis fase III belum selesai. "Vaksin sudah diizinkan padahal uji klinik belum selesai, nah itu karena ada persetujuan, emergency use authorization. Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat dan sudah ada deklarasai situasi darurat," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021). Ia menjelaskan, meski uji klinis fase III vaksin Sinovac belum rampung, namun vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal China ini sudah memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk digunakan. Menurutnya, vaksin ini juga sudah memiliki mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.