Ujian Nasional ditiadakan, ini cara tentukan kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melalu rapat terbatas di Jakarta (24/3) akhirnya memutuskan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertana (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di tahun 2020 ini. 

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa (24/3). 

Mendikbud Nadiem menyampaikan, "Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya". 


Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Baca Juga: Jokowi putuskan Ujian Nasional 2020 ditiadakan

Baca Juga: Meski UN dibatalkan, tapi sekolah bisa tetap menggelar ujian sekolah

"Kami juga sudah tahu bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya. 

Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya? Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut: 

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 

Editor: Anna Suci Perwitasari