KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (
BYAN) mengumumkan kondisi kahar alias
force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum terbit. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan kasus
force majeure BYAN ini perlu dilihat secara lebih spesifik, bukan semata-mata sebagai persoalan administratif yang dihadapi industri secara umum. Menurutnya, per 11 September 2026, Kementerian ESDM masih mengevaluasi sekitar 50 pengajuan revisi RKAB 2026, sehingga secara industri proses tersebut memang belum tuntas.
Baca Juga: Saham Bayan Resources (BYAN) Anjlok Setelah Mengumumkan Force Majeure Namun, fakta soal tiga entitas anak usaha BYAN Tiwa Abadi, Tanur Jaya, dan Fajar Sakti Prima sampai harus menyatakan
force majeure menunjukkan bahwa dampaknya terhadap Bayan sudah masuk ke ranah operasional dan kontraktual. Dus, Nafan menekankan pentingnya bagi investor untuk tidak hanya memantau penerbitan RKAP, tetapi juga menilai seberapa besar kontribusi ketiga entitas tersebut terhadap total produksi dan penjualan grup, serta apakah kuota tambahan yang diajukan benar-benar krusial bagi pencapaian target produksi 2026. "Maka dari itu, investor perlu melihat bukan hanya kapan RKAB terbit, tetapi berapa besar kontribusi ketiga entitas tersebut terhadap produksi dan penjualan grup serta apakah kuota tambahan yang diminta memang krusial terhadap target 2026," kata Nafan kepada Kontan, Selasa (15/9/2026). Jika persetujuan RKAB baru terbit pada kuartal IV-2026, Nafan melihat potensi kehilangan volume produksi yang cukup material. Meski demikian, ia menegaskan asumsi seluruh volume produksi 2025 sebesar 68 juta ton akan terdampak dinilai kurang tepat, mengingat yang terkena dampak langsung hanya tiga anak usaha tersebut.
Baca Juga: Ada Rumor Akuisisi Oleh Haji Isam, Begini Respons Bayan Resources (BYAN) Sebagai gambaran, BYAN memproduksi 68 juta ton dan menjual 70,8 juta ton batu bara pada 2025, dengan rata-rata harga jual (ASP) sekitar US$ 48,4 per ton dan biaya tunai (cash cost) sebesar US$ 32,5 per ton. Berdasarkan simulasi Nafan, setiap 1 juta ton volume yang benar-benar hilang berpotensi memangkas pendapatan sekitar US$ 46–US$ 48 juta bila mengacu pada guidance ASP 2026, atau sekitar US$ 36–US$ 42 juta apabila menggunakan asumsi ASP dengan mempertimbangkan rentang harga dan bauran produk. Dampak terhadap EBITDA diperkirakan lebih kecil dibandingkan kehilangan pendapatan, karena sebagian biaya produksi turut terhindar seiring berkurangnya volume. Nafan juga menyoroti
guidance produksi dan penjualan 2026 milik BYAN tergolong cukup lebar, yakni produksi 39–76 juta ton dan penjualan 39–78 juta ton. Rentang ini, menurutnya, memberi ruang bagi perseroan untuk mengompensasi sebagian gangguan produksi melalui entitas lain yang RKAB-nya sudah lebih dulu disetujui.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Buka Suara Soal Rumor Akuisisi oleh Haji Isam "Jadi, risiko terbesar bukan sekadar volume yang hilang, melainkan apakah tambahan kuota yang diminta memang tidak dapat digantikan oleh aset lain dalam grup," ucapnya. Dari sisi pelanggan,
force majeure memang dapat menjadi instrumen untuk mengurangi konsekuensi hukum atau penalti apabila klausul kontrak mengakui keterlambatan akibat regulasi sebagai keadaan kahar.