Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Senin (6/1) Kejaksaan memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank Riswinandi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menyatakan, Riswinandi diperiksa sebagai saksi ahli terkait pengelolaan investasi di Jiwasraya.

Baca Juga: Soroti kasus Jiwasraya, BPK akan beberkan hasil investigasi Rabu pekan ini


“Begini, dalam pendalaman perkara ini perlu alat bukti. Salah satu alat bukti dari para ahli yang berkaitan dengan peristiwa yang diduga korupsi,” kata Adi di Kejagung, Jakarta, Senin (6/1).

Sebelumnya Kejaksaan telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

Selain kedua orang tersebut, Kejagung masih mempertimbangkan kembali pihak OJK berdasarkan perkembangan kasus.

Selain Riswinandi, hari ini Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.

Baca Juga: Pasca reses, DPR bakal bentuk Panja Jiwasraya, Bank Muamalat, hingga AJB Bumiputera

Editor: Tendi Mahadi