Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peranan 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut. Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan.

"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7). 


Baca Juga: Kejagung masih cari alat bukti keterlibatan Erry Firmasyah di kasus Jiwasraya

Belasan MI itu pun setuju untuk membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut. Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di sinilah MI berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi," jelas Ali.

Editor: Herlina Kartika Dewi