Ungkap transaksi broker Asabri, Kejagung periksa 2 saksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi Asabri terus bergulir. Kali ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari perusahaan sekuritas pada Senin (31/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya memeriksa AH selaku Direktur Lotus Andalan Sekuritas yang dulunya bernama Lautandhana Sekuritas.

Ia diperiksa untuk mendalami peranan broker pada transaksi Asabri. "Selanjutnya, kami memeriksa AI selaku Direktur Mirae Aset Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa juga terkait pendalaman broker Asabri," kata Leornard, Senin (31/5).


Baca Juga: Kejagung sita aset kasus Asabri yang nilainya mencapai Rp 13 triliun

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada Asabri. Khususnya dalam melengkapi berkas tersangka Benny Tjokrosaputro (Direktur Hanson Internasional) dan  Heru Hidayat (Direktur Trada Alam Minera).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka pada kasus Asabri. Dua berkas tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan  Heru Hidayat sedang dilengkapi oleh penyidik.

Sedangkan, tujuh lain sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan seperti berkas Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama Asabri periode 2011 - 2016), Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016 - 2020) dan Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014).

Kemudian ada Hari Setiono (Direktur Asabri 2013 - 2019), Ilham W Siregar (Kadiv Investasi Asabri 2012 - 2017), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Awalnya, dugaan korupsi asuransi pelat merah ini pada 2012-2019. Pada saat itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi.

Modus yang dilakukan adalah dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga orang tersebut. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Baca Juga: Melebihi Jiwasraya, kerugiaan kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun

Editor: Yudho Winarto