KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menerangkan bahwa fintech wajib berijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Zudan menjelaskan, persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Baca Juga: Kemendagri berikan akses data kependudukan ke Pinjol untuk cegah kejahatan
Untuk dapatkan hak akses verifikasi data kependudukan, fintech wajib berizin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menerangkan bahwa fintech wajib berijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Zudan menjelaskan, persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Baca Juga: Kemendagri berikan akses data kependudukan ke Pinjol untuk cegah kejahatan