Untuk izin keluar masuk, ini cara buat STRP Jakarta bagi perorangan & kelompok



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk izin keluar masuk Jakarta bagi perorangan maupun kolektif. Pasalnya, setiap orang yang ingin keluar masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib membawa STRP.

STRP Jakarta tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Cara membuat STRP Jakarta dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama adalah cara membuat STRP Jakarta untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak. Kategori kedua adalah STRP Jakarta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.


Lantas, bagaimana cara membuat STRP Jakarta? Ikuti panduan ini sebagai cara membuat STRP Jakarta bagi perorangan maupun secara kelompok:

Cara membuat STRP Jakarta Perorangan

Cara membuat STRP Jakarta perorangan ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil. \

Baca juga: Pengemudi ojek dan taksi online di Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat

Syarat membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Cara membuat STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Membuka link jakevo.jakarta.go.id
  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar
  • Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam. Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui link jakevo.jakarta.go.id.

Simak cara membuat STRP Jakarta di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto