Upaya CPIN akuisisi 7-Eleven belum berjalan mulus



JAKARTA. Rencana PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) melakukan ekspansi ke convenience store dengan mengakuisisi bisnis dan aset 7-Eleven dari PT Modern International Tbk (MDRN) tampaknya belum berjalan mulus. Hingga saat ini, hal yang dipersyaratkan dalam perjanjian jual beli yang diteken keduanya belum dipenuhi.

Pasalnya berdasarkan info yang diperoleh KONTAN, prinsipal atau pemegang lisensi 7-Eleven serta holding perseroan Modern Group menolak rencana akuisisi tersebut. Disebutkan, bisnis convenience store tersebut akan diakuisisi holding.

Menanggapi hal tersebut, Tjiu Thomas Effendy, Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Tbk mengaku belum mendengar informasi ada perusahaan lain yang akan mengakuisisi 7-Eleven. Menurutnya, negosiasi akuisisi yang akan mereka lakukan masih berlangsung.


"No comment karena saya belum dapat informasi itu siapa yang akan akuisisi. Kita masih dalam proses negosiasi dan kita belum mendapatkan informasi kalau itu ditolak," kata Thomas pada KONTAN, Selasa (23/3).

Thomas menjelaskan, CPIN telah menekan perjanjian pengikatan jual beli atau Conditional Sales and Purchase Agreement (CSPA) dengan MDRN. Hasil kesepakatan kedua perusahaan, akuisisi 7-Eleven akan tuntas sebelum 30 Juni 2017, setelah semua syarat terpenuhi.

Perjanjian jual beli tersebut masih dalam kondisi conditional. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar transaksi ini efektif. Pertama, harus ada penandatangan antara pemilik lisensi 7-Eleven dengan CPIN.

Kedua, jika syarat pertama tercapai maka akan ada pemutusan master franchise antara 7-Eleven Inc dengan pemegang merek saat ini yakni PT Seven Eleven Indonesia.

Ketiga, MDRN maupun CPIN sebagai perusahaan publik harus memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketiga persyaratan ini belum dipenuhi dan selama itu belum terpenuhi maka perjanjian ini tidak akan efektif," jelas Thomas.

Ketiga persyaratan tersebut masih terus mereka coba penuhi. Jika pemutusan master franchise dari 7-Eleven Inc dengan MDRN selesai dilakukan maka CPIN harus mendaftarkan waralaba tersebut ke Kementerian Perdagangan atas nama Charoen Pokphand.

Editor: Yudho Winarto