KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat jalur hukum. Pemblokiran itu terjadi buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama. Yang terbaru, sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu berlanjut pada Selasa (23/6) dengan agenda putusan hakim tunggal. Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut. "Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).
Upaya Wanaartha Life buka blokir rekening efek kandas di sidang praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat jalur hukum. Pemblokiran itu terjadi buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama. Yang terbaru, sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu berlanjut pada Selasa (23/6) dengan agenda putusan hakim tunggal. Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut. "Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).