Update CPNS, ini rincian kelulusan passing grade per formasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 27 Januari 2020 lalu, ribuan peserta telah mengikuti ujian.

Pemerintah sendiri menentukan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019. 

Baca Juga: Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan


Aturan ini memuat nilai ambang batas tiap-tiap formasi. Passing grade tersebut menjadi patokan nilai minimum yang harus diperoleh peserta. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, hingga saat ini skor SKD tertinggi masih diraih peserta yang mendaftar formasi S1 jabatan Guru Bahasa Inggris sebesar 489. 

"Titik lokasi Universitas Bengkulu ada peserta SKD Kabupaten Kaur memperoleh nilai tertinggi nasional atas nama Aten Risdiana skor nilai total 489," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/2) malam. 

Rinciannya, tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 150, tes intelegensi umum (TIU) sebesar 170, dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 169. 

Baca Juga: DPR temukan sejumlah perosalan terkait proses seleksi CPNS, apa itu?

Kelulusan passing grade  Sementara itu, data yang resmi diperoleh dari BKN, per Selasa pukul 20.30 WIB, sebanyak 2.803.874 peserta telah mengikuti ujian. Berikut persentase kelulusan tiap formasinya:  1. Formasi Umum. Peserta lolos passing grade dari formasi umum sebesar 43,70% 2. Formasi lulusan terbaik atau cumlaude. Kelulusan passing grade formasi ini sebesar 91,98%

Editor: Tendi Mahadi