KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 27 Januari 2020 lalu, ribuan peserta telah mengikuti ujian. Pemerintah sendiri menentukan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019. Baca Juga: Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan
Update CPNS, ini rincian kelulusan passing grade per formasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 27 Januari 2020 lalu, ribuan peserta telah mengikuti ujian. Pemerintah sendiri menentukan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019. Baca Juga: Bisa ambil cuti 1 bulan saat banjir, PNS tetap dapat gaji dan tunjangan