KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik. Memang ada sejumlah pihak yang masih diizinkan mudik. Tapi persyaratannya berat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi -baik darat, laut dan udara- untuk beroperasi selama periode tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. "Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4).
Urungkan niat mudik, persyaratannya berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik. Memang ada sejumlah pihak yang masih diizinkan mudik. Tapi persyaratannya berat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi -baik darat, laut dan udara- untuk beroperasi selama periode tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. "Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4).