KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Yakni, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun. Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selain itu bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.
Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Yakni, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun. Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selain itu bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.