Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asoiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.

Ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan PT Esta Kapital Fintek (Esta).

Baca Juga: Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK


Lalu PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana). PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI(Rupiah Cepat).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dalam waktu 3 tahun fintech bisa menunjukkan kemampuannya, termasuk mendukung ekosistemnya. Keyakinan publik semakin menemukan titik terang, diharapkan 2020 bisa double yang memperoleh izin lisensi dari OJK.

"Kita wajibkan penggunaan dokumen elektronik, penggunaan credit scoring, penggunaan asuransi, dan penggunaan desk collection," kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Baca Juga: UangTeman Mendorong Pengusaha UMKM Cari Modal Usaha Dari Fintech

Menurut Hendrikus, untuk tagihan lebih dari 90 hari itu dilakukan penagihan oleh 6 desk collection di AFPI. Tidak sulit bagi OJK mulai melakukan pelaporan bahwa siapa pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan penagihan.

Editor: Tendi Mahadi