Usia hampir se-abad, eks perdana menteri Mahathir tak ingin pensiun, ini rencananya



KONTAN.CO.ID - Kualu Lumpur. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tampaknya belum rela pensiun dari dunia politik Malaysia. Padahal, usia politisi senior Malaysia itu sudah hampir satu abad.

Mahathir Mohamad telah dipecat dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia. Partai tersebut didirikan Mahathir Mohamad. Oleh karena itu, Mahathir Mohamad tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Jika akhirnya saya dipecat dari Bersatu, saya mempertimbangkan membentuk partai baru.” ucap Mahathir ketika diwawancarai Channel News Asia, Rabu (22/7/2020).


Baca juga: Boneka seks ini laris di tengah pandemi corona, ini negara yang banyak membelinya

Adapun sosok berjuluk Dr M itu sedang menunggu keputusan akhir pengadilan mengenai banding pemecatannya dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia yang didirikannya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dijadwalkan akan menyampaikan keputusan pada 7 Agustus mendatang.

Ketika ditanya lebih jauh apakah dia akan kembali bertanding untuk kursi parlemen pada pemilu mendatang, Mahathir tidak memberikan jawaban pasti. “Saya belum memutuskan. Satu hal yang pasti saya akan berkampanye aktif. Tentunya ada keterbatasan fisik mengingat saya akan berusia 98 tahun jika pemilu digelar pada 2023. Namun jika saya tetap sehat, saya akan turun memberikan dukungan kepada oposisi.”

Pemilu Malaysia harus digelar paling lambat Mei 2023. Desas-desus pemilu dini sekitar akhir 2020 atau awal 2021 bersliweran dalam beberapa bulan terakhir.

Riwayat pemecatan Mahathir Mahathir bersama 4 parlementarian lain dipecat pada 28 Mei lalu dari Bersatu. Pemecatan dilatarbelakangi penolakan Mahathir mengikuti kebijakan partai mendukung Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri baru "Negeri Jiran”.

Selain Mahathir, putranya mantan Menteri Besar Kedah Mukhriz Mahathir, mantan Menpora Syed Saddiq, mantan Menteri Pendidikan Maszlee Malik, dan Mantan Wakil Menteri Keuangan Amiruddin Hamzah juga didepak. Suami Siti Hasmah itu mengecam pemecatannya “salah” dan “ilegal”.

Editor: Adi Wikanto