KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal. Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar, apakah ada dasar hukumnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal. Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.