UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan bisa  memberikan dampak positif di jangka panjang dengan meningkatnya pembukaan lapangan pekerjaan. 

Direktur Utama PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo menjelaskan, mengacu pada referensi dari praktik yang berlaku secara internasional, kemajuan suatu negara tentu banyak bergantung pada tingkat kemudahan berusaha penduduknya. 

Dengan kata lain, bila UU Cipta Kerja ini mempermudah proses usaha tersebut, tentu dengan sendirinya kesempatan kerja dan berbisnis bagi masyarakat menjadi lebih banyak. 


Sebab, menurut kacamata Herwidayatmo kemudahan berusaha akan sulit menjadi kenyataan, bila terdapat regulasi yang tumpang tindih serta rumitnya pelayanan dari birokrasi. 

Baca Juga: Dapat dana PEN, BNI Syariah akan fokus salurkan pembiayaan di sektor ini

"Maka dari itu diperlukan keberanian untuk memangkas, memotong bahkan menghilangkan peraturan-peraturan yang tumpang tindih," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10). 

Dia menggarisbawahi, pemangkasan, pemotongan dan penghilangan regulasi tersebut juga bisa berarti akan adanya pengurangan atau penghilangan kewenangan di pihak-pihak tertentu. Baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Akan tetapi, tentu dengan adanya perombakan aturan seperti di UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini bakal menghilangkan atau mengurangi kenyamanan yang dinikmati beberapa pihak selama ini. 

Tapi, sebagai pelaku usaha perbankan, pria yang akrab disapa Herwid ini menilai era ekonomi saat ini adalah persaingan terbuka antar negara, dan era kemajuan teknologi. 

"Kita harus menciptakan suasana yang bisa memfasilitasi bangsa dan negara ini untuk terus maju. Jadi memang diperlukan adanya Omnibus Law tersebut," pungkasnya. 

Hanya saja, dia tidak menampik bahwa keputusan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan UU tersebut merupakan langkah yang tidak populer. 

"Kalau memang ada yang keberatan, akan lebih produktif kalau pengajuan keberatan diajukan lewat jalur konstitusional, melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, agar lebih obyektif dan transparan pengkajiannya, dan tidak asal menolak," tegas Herwid. 

Editor: Herlina Kartika Dewi