KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam RPP dan Rperpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal. Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.
UU Cipta Kerja wajibkan investor asing alih teknologi ke pekerja Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam RPP dan Rperpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal. Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.