KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19 telah dibatasi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. Artinya berdasarkan UU No 2 tahun 2020 tersebut hanya berlaku dua tahun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan, faktanya putusan MK tersebut tidak berhenti pada 2 tahun. Akan tetapi, bila pandemi tetap terus berlangsung maka diperlukan keputusan presiden untuk mendeklarasikan berakhirnya pandemi dan juga pertimbangan WHO serta herd immunity sampai 70%, yang sampai saat ini belum tercapai.
UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19 telah dibatasi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. Artinya berdasarkan UU No 2 tahun 2020 tersebut hanya berlaku dua tahun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan, faktanya putusan MK tersebut tidak berhenti pada 2 tahun. Akan tetapi, bila pandemi tetap terus berlangsung maka diperlukan keputusan presiden untuk mendeklarasikan berakhirnya pandemi dan juga pertimbangan WHO serta herd immunity sampai 70%, yang sampai saat ini belum tercapai.