UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Kondisi itu menuai sejumlah sorotan. Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden. Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).

"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).


Baca Juga: Imam Nahrawi minta KPK tetapkan Taufik Hidayat tersangka, ini alasannya

Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak. Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi interaksi masyarakat. "Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan. Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.

Sunarto mengatakan, tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan. Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK. Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: MA bebaskan Sofyan Basir? Kabiro Humas MA: Besok saya cek putusannya, sabar ya...

Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan Jokowi.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie